Ini Jawaban Luhut Soal Berita Dirinya di Panama Papers

By Admin


nusakini.com - Jakarta - Terkait isu yang diangkat majalah nasional di Indonesia tentang nama seorang Menteri yang ada di Panama Papers, akhirnya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan angkat bicara. Seperti yang dilansir dari website resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Senin (25/4/2016), jawaban Luhut sebagai berikut :

Menurut Luhut, hal yang ditulis di dalam majalah tersebut tidak terlalu luar biasa. Namun, saya merasa dirugikan dengan desain sampul majalah tersebut, seolah-olah saya telah melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara kita, utamanya dalam merugikan negara.

Saya ingin meluruskan beberapa hal, agar masyarakat dan media massa dapat memahami keadaan sesungguhnya secara lebih gamblang dan apa adanya. Hal-hal yang ingin saya luruskan antara lain :

1. Masalah yang diangkat dalam pemberitaan majalah tersebut terjadi dalam kurun waktu saya tidak menjadi pejabat publik, atau tidak menjadi menteri. Ketika itu dalam menjalankan usaha, saya berusaha untuk selalu menaati mengikuti dan tidak melanggar peraturan yang ada.

2. Sejak 31 Desember 2014 saya telah melepas semua jabatan di perusahaan. Saat ini perusahaan tersebut dikelola oleh orang-orang yang profesional di bidangnya, dan saya sudah tidak terlibat secara aktif dalam pengelolaanya.

3. Semua kekayaan yang saya miliki telah saya laporkan dalam LHKPN secara transaparan, sesuai dengan aturan yang berlaku.

4. Ada beberapa hal yang harus saya kemukakan mengenai satu perusahaan cangkang (Mayfair International Ltd) yang disebutkan dalam majalah tersebut:

   a) Saya baru mengetahui bahwa perusahaan itu berdiri pada tahun 2006. Kenyataanya, pada tahun 2006 saya belum memiliki uang

   b) Setelah dilakukan penyelidikan, ada dugaan bahwa bisa saja perusahaan itu dibuat tanpa sepengetahuan saya. Karena untuk membuat perusahaan cangkang seperti itu tidak diperlukan tanda tangan saya.

   c) Alamat yang digunakan dalam data perusahaan tersebut pun salah. Dalam dukumen perusahaan tersebut tertera bahwa alamat saya berada di MKB no. 11, rumah saya nomor 18.

Oleh karena itu, kesimpulannya menurut Luhut, perusahaan tersebut tidak mempengaruhi jumlah kekayaan saya maupun kewajiban pajak yang harus dibayar.

Sebagai penutup, Luhut mengatakan, Saya harap penjelasan ini dapat memberikan informasi yang sebenarnya dan berimbang kepada masyarakat sehingga tidak ada pemahaman yang kurang tepat terhadap masalah ini. Akhir kata saya mengucapkan terima kasih atas perhatiannya.(if/mk)